Sukses

Gus Choi: Harus Tunggu Sidang Paripurna

Dua politisi dari fraksi PKB Lily Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choi diberi waktu hingga esok untuk mengajukan gugatan. Keduanya juga telah mengungkapkan kekecewaannya kepada ketiga pimpinan DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Dua politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choi diberi waktu hingga esok untuk mengajukan gugatan. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (15/3) siang.

Kedua politisi itu resmi dipecat dari partai dan dicabut keanggotaannya di DPR setelah memilih mendukung usulan pansus hak angket perpajakan beberapa waktu lalu. Keduanya juga telah mengungkapkan kekecewaannya kepada ketiga pimpinan DPR yaitu Pramono Anung, Anis Matta, dan Priyo Budi Santoso.

Gus Choi mencoba mengklarifikasi surat yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberhentian keduanya. Mereka mempertanyakan langkah Ketua DPR yang dinilai terlalu terburu-buru, dengan meneruskan surat ke KPU dari DPP PKB tanpa pembahasan rapat internal pimpinan DPR dahulu [baca: Lily Wahid: Muhaimin Cari Muka].

"Surat apa pun apa lagi yang menyangkut hukum dan politik yang masuk di pimpinan DPR itu harus dimusyawarakan oleh pimpinan lain karena kepemimpinan ini bukan kepemimpinan tunggal. Namun, kolektif dan bersama-sama. Bahkan, yang saya tahu, surat apa pun pasti dibacakan di sidang paripurna. Jadi harus nunggu sidang paripurna kalau mau menandatangani," pungkas Effendy Choirie.
 
Dalam perjalananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang memiliki track record yang cukup baik dan sukses. Bahkan partai yang pernah dipimpin Gus Dur itu dinilai sebagai partai yang konsisten [baca: SBY: PKB Partai Konsisten].(APY/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini