Sukses

Ini Dia Pelaku Penganiayaan Pimpinan Ponpes Al Hidayah Cicalengka

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Alhidayah, Cicalengka, Bandung, KH Emon Umar Basyri.

Liputan6.com, Cirebon - Polisi menangkap pelaku penganiayaan KH Emon Umar Basyri yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Alhidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku itu adalah pria berumur 50 tahun.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebut pelaku berinisial A itu ditangkap beberapa jam kemudian di Musala Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.

Musala tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.

"Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di musala tersebut," ujar dia di Cirebon, Minggu, 28 Januari 2018 malam.

Agung Budi mengungkapkan, pelaku menganiaya korban setelah salat Subuh berjemaah. Korban, KH Emon Umar Basyri atau yang akrab disapa Ceng Emon, kala itu sedang berzikir.

Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta pada Sabtu, 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong RT.03/01 desa Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia mengungkapkan, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.

"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku, 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipukul Bagian Perut

Dia menyebutkan pelaku menganiaya korban menggunakan kayu. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali.

"Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid. Pelaku diduga gangguan jiwa," kata dia.

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih. Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.