Sukses

Terus Berkelit, KPK Sulit Berikan JC untuk Setya Novanto

Indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempertimbangkan pemberian status justice collaborator (JC) kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pasalnya, KPK belum melihat keseriusan mantan Ketua DPR RI itu untuk mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini yang kita lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya. Febri menuturkan jika Setya Novanto bersedia untuk terbuka dalam persidangan, hal tersebut tak hanya menguntungkan untuk mantan Ketum Golkar itu saja namun juga positif dalam proses penanganan perkara e-KTP.

"Jadi jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC, perbuatannya tidak diakui. Tapi perbuatan pihak lain disampaikan, tentu itu tidak tepat juga, dalam konteks pengajuan JC," ucapnya.

Sejauh ini, kata Febri KPK belum mendapatkan informasi terbaru tentang perkara e-KTP dari Setya Nobanto. Kendati begitu, dia menyebut Novanto masih punya kesempatan bila benar-benar ingin mendapatkan status justice collaborator.

"Tapi belum terlambat, kalau mau membuka pihak-pihak lain. Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan bukan aktor utama misalnya, itu silakan saja dibuka. Dalam proses hukum tentu kita kroscek dan kita klarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Akui Terima Uang

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, Setnov masih tak mengakui menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Setnov disebut oleh dua terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto, pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus (terdakwa e-KTP) dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka e-KTP).

"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," ujar Setnov menanggapi kesaksian Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2018.

Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri ini sempat menyampaikan jika Setnov sudah menerima uang terkait e-KTP. Menurut Irman dan Sugiharto, penerimaan uang terhadap Setnov itu berdasarkan laporan dari Andi Narogong.

Selain membantah soal penerimaan uang, Setnov juga tak terima disebut sebagai kunci anggaran proyek yang dibancak Rp 2,3 triliun.

"Karena masalah anggaran ini saya pernah memberi klarifikasi bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang itu Komisi II dan Badan Anggaran," kata Setya Novanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.