Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Bekasi

Di tempat itu, oli tersebut dikemas rapi ke dalam kaleng dan jeriken dengan beberapa merk ternama.

Liputan6.com, Bekasi - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan oli palsu di Perumahan Bojong Menteng, RT 1/11, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa 23 Januari 2018 malam.

Seorang pemilik bernama Yopi dan lima pekerja ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk membuat oli palsu dan ribuan botol oli palsu siap edar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Indarto mengatakan, pengungkapan ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi pun menyelidiki dan akhirnya menggerebek industri rumahan tersebut

"Ini kita tutup karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar," Kata Indarto di lokasi.

Dari pantauan, polisi menemukan sedikitnya empat toren air berukuran besar yang dijadikan alat penampungan oli bekas, sejumlah drum dan alat pewarna.

Di tempat itu, oli tersebut dikemas rapi ke dalam kaleng dan jeriken dengan beberapa merk ternama. Di antaranya Evalube, Shell, oli Toyota TGMO dan oli rantai Yamalube.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Segel

Agar lebih meyakinkan, lanjutnya, para pelaku juga memalsukan segel dan angka registrasi di kemasan pelumas tersebut. Setiap satu oli itu dijual dengan ukuran 800 mililiter hingga ukuran 4 liter.

"Pelumas palsu itu diracik dengan cara mengoplos oli curahan atau bekas dengan beberapa jenis bahan adiktif tertentu," jelas dia.

Berdasarkan keterangan yang didapat, usaha oli palsu tersebut telah berlangsung selama 8 bulan. Setiap bulannya, pelaku mengaku dapat mengirim sebanyak 30 sampai 100 kardus ke wilayah Pemalang dan Solo, Jawa Tengah.

"Untuk modal pembuatan oli mobil ukuran 4 liter, seharga Rp 90 ribu. Mereka lalu menjualnya seharga Rp 130-155 ribu. Keuntungan perbotol minimal Rp 40 ribu," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.