Sukses

Kata Chairuman Harahap soal Tudingan Mendistribusikan Uang E-KTP

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Chairuman Harahap mengaku pertanyaan di pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, politikus Partai Golkar itu tak membeberkan ihwal pemeriksaannya tersebut.

Saat dipertegas oleh awak media terkait dugaan dia yang meminta dan mendistribusikan uang bancakan e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II DPR, Chairuman membantah.

"Lah bagaimana saya (disebut) penanggung jawab (menagih dan mendistribusikan bancakan e-KTP), mana mungkinlah saya penanggung jawab. Ketua komisi itu kan kolektif dan kolegial. Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial, bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," ujar Chairuman Harahap usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Chairuman disebut Andi sempat meminta jatah 5 persen kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Jatah 5 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut diperuntukkan untuk anggota Komisi II DPR.

Sementara dalam dakwaan Irman dan anak buahnya Sugiharto, Chairuman juga disebut menerima bancakan sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Namun, Chairuman terus membantah soal penerimaan uang tersebut.

"Kan sudah berkali-kali dibantah itu," kata Chairuman Harahap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Pernah Bertemu Andi Narogong

Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengaku pernah bertemu dengan tersangka Andi Narogong. Hal ini diungkapkannya pada pertengahan tahun lalu.

"Oh iya pernah bertemu (Andi Narogong) di DPR," ujar Chairuman saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017 siang.

Nama Cahairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.