Sukses

Ribuan Nelayan Unjuk Rasa Larangan Cantrang di Depan Istana

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi melarang penggunaan alat tangkap cantrang per 1 Januari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Nelayan Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Ada sekitar 30 ribu nelayan yang dilaporkan mengikuti aksi tersebut.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (17/1/2018), para nelayan dengan berbagai atribut dan seragam sudah memadati kawasan pintu masuk barat Monumen Nasional atau Monas. Lokasi demonstrasi mereka dibatasi oleh kawat berduri yang dipasang petugas kepolisian.

Salah seorang peserta aksi, Kasman menyebut, mereka yang hadir berasal dari berbagai wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Madura, Lampung, Sulawesi, Pati, Banten, dan Rembang.

"Iya 700 orang dari Brebes ikut," tutur Kasman di lokasi.

Menurut Kasman, unjuk rasa tersebut membawa dua tuntutan. Pertama terkait legalisasi cantrang dan kedua, permintaan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga bertentangan dengan Inpres perikanan nomor 7 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

"Cabut permen KKP yang dikeluarkan Bu Susi," jelas Kasman.

Untuk pengamanan, salah satu petugas kepolisian yang berjaga mengatakan bahwa 3 ribu personel ikut turun melayani pengamanan mengamankan aksi nelayan tersebut.

"Kami sesuai arahan mengamankan hingga sore nanti," ujar petugas yang enggan disebut namanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelarangan Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi melarang penggunaan alat tangkap cantrang per 1 Januari 2018. Penggunaan alat cantrang tersebut dianggap merugikan para nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan pengoperasian kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.

Alasannya, penggunaan alat tangkap tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan biota laut, karena kerja dari alat tersebut mengeruk dari dasar laut.

"Kapal cantrang oleh regulasi nasional dan internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) memang dilarang karena berdampak negatif terhadap lingkungan laut‎," kata Luhut, saat menghadiri ‎Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.