Sukses

Anies Minta BPN Tak Buru-Buru Tolak Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras agar izin hak guna bangunan atau HGB pulau reklamasi dibatalkan Badan Pertanahan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras agar izin hak guna bangunan atau HGB pulau reklamasi dibatalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, izin pulau reklamasi cacat administrasi.

"Nomor satu ada cacat administrasi. Permen Nomor 9 Tahun 1999. Peraturan Menteri Agraria, waktu itu namanya bukan agraria, dari Pasal 103 sampai 133 sampai 134 di situ mengatur mekanisme dan persyaratan pembatalan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kesalahan administrasi yang pertama, kata Anies, adalah belum adanya Perda Zonasi tentang reklamasi, namun HGB dan zonasi sudah dikeluarkan. Kedua adalah tidak ada istilah pulau reklamasi pada Raperda kawasan strategis pantai utara Jakarta.

"Di area itu ada enggak pulau? Enggak ada, itu bukan pulau, itu namanya pantai. Anda lihat kawasan strategis provinsi yang ada itu pantai A-E. Itu adalah namanya ya nama teknisnya pantai yang tersambungkan dengan daratan, itu nama teknisnya. Cuman ketika di peta di tuliskan P, kita terbiasa membaca P itu adalah pulau," kata Anies.

"Ancol reklamasi bukan itu, mutiara? Pantai. Itu kan kesalahan administrasi," tambah Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tinjau Ulang

Anies kemudian meminta BPN meninjau ulang permintaan Pemprov sebelum menolak pembatalan HGB secara tergesa-gesa.

"Harusnya bisa dong dan saya berharap BPN itu me-review dulu, jangan buru-buru, masa buru-buru kan ada aturan yang mengatur penertiban dan pembatalan HGB adalah BPN sendiri, kami kan mengikuti prosedur,"ujar dia.

Mantan Mendikbud itu menegaskan, pihaknya ingin membatalkan HGB dengan alasan jelas, bukan karena mengada-ada. Menurutnya yang berhak memberi izin reklamasi bukan presiden melainkan badan pengola reklamasi yang kini sudah dibubarkan.

"Kalau berdasarkan perpres siapa yang berhak memberikan izin reklamasi? Badan pengelola reklamasi, ada enggak, enggak ada. Terus bagaimana? Badan itu sudah tidak ada. Intinya ada itu. Jadi kami bukan mengada-ada, karena itulah. Dan Anda cek yang berhak mengeluarkan izin itu siapa, Badan," Anies memungkas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.