Sukses

Sama Bayar Pajak, Alasan MA Putus Aturan Pembatasan Sepeda Motor

Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, putusan itu mencerminkan pihaknya mengedepankan hak asasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, putusan itu mencerminkan pihaknya mengedepankan hak asasi.

"Pengendara motor wajib pajak. Sama-sama bayar pajak (dengan pengendara mobil dan lainnya) kenapa dilarang. Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi," ucap Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dia pun menegaskan, larangan tersebut tidak bisa dilakukan, sepanjang Pemda DKI tak memberikan aksesibilitas bagi pengendara motor untuk melintasi jalan tersebut.

"Ada rekomendasi dari Majelis, sepanjang Pemda DKI belum memberikan aksebilitas bagi pengendara motor menikmati jalan Thamrin, Bundaran HI sampai Merdeka Barat, maka larangan itu jadi bertentangan dengan peraturan sebelumnya," ungkap Abdullah.

Dia membantah bahwa pihak pemerintah DKI tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat ahli. Menurutnya, itu sudah dilakukan.

"Kesempatan itu ada. Kalau pemohon tidak lengkap, diberi waktu 14 hari. Setelah lengkap disampaikan termohon, yaitu Pemprov DKI 14 hari pula untuk beri jawaban, keterangan baik pendapat ahli atau siapa pun untuk perkuat argumentasi. Kalau 14 hari ini dimanfaatkan, maka majelis akan memeriksa permohonan, jawaban dan pendapat ahli," Abdullah memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil-Genap Sepeda Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat cukup efektif mengurai kepadatan. Namun, pihaknya tetap akan menghormati putusan MA yang membatalkan aturan itu.

Halim menyarankan, dalam peraturan yang baru nanti, Pemprov DKI Jakarta tetap mengatur roda dua yang melintas di jalur tersebut, seperti menerapkan ganjil genap pada roda dua.

"Saran kami kepada gubernur, dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Halim melanjutkan, dengan aturan ganjil genap, diharapkan tidak muncul titik-titik kepadatan baru yang kemungkinan akan berdampak ke jalur-jalur lain di sekitar kawasan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.