Sukses

Hadirkah Fredrich Yunadi Dipanggil KPK Hari Ini?

KPK memanggil mantan pengacara terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pengacara terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini Jumat (12/1/2018). Akankah Fredrich memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu?

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Erfa, belum bisa memastikan kehadiran mantan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dalam praperadilan kasus transaksi mencurigakan pejabat negara tersebut.

"Namanya dipanggil kan kadang ada orang yang bisa, ada orang yang enggak. Nanti kita diskusikan dulu lah," kata Sapriyanto, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Namun, dia memastikan Fredrich siap menghadapi kasus ini. "Siaplah ini kan sebuah kenyataan yang harus dihadapi," ujar Sapriyanto.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan mendampingi Fredrich Yunadi sebagai penasihat hukum apabila besok hadir di KPK.

"Kita kan memberi bantuan hukum kepada Pak Fredrich. Ya mendampingi beliau kalau harus ke KPK," tutup Sapriyanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Permohonan

Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan kemarin. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi.

Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, Jumat 12 Januari 2018.

"Kami masukkan surat, kami minta pemeriksaan untuk besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap F," ujar Ketua Tim Hukum DPN Sapriyanto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Kendati begitu, dia tidak mengetahui apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Dia berharap pemeriksaan Fredrich Yunadi bisa ditunda hingga adanya putusan sidang etik.

"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah FY (Fredrich Yunadi) bisa hadir atau tidak, tentu itu kembali ke FY," jelas Sapriyanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.