Sukses

Bareskrim akan Tindaklanjuti Laporan Terhadap Joshua Suherman

Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Joshua Suherman.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Joshua Suherman. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait dengan penampilan stand up comedy.

"Kami lidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, langkah pertama adalah polisi akan meminta pendapat dari ahli untuk menemukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya baru bisa menentukan apakah proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, stand up comedy yang dilakukan oleh Joshua Suherman berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.

"Stand up comedy Joshua Suherman melakukan pelecehan, penghinaan, bahkan telah melakukan pelecehan terhadap agama Islam," kata Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Musabab

Rahmat mengatakan dalam materi lawakannya, Joshua membandingkan mengapa Anisa lebih terkenal dibandingkan dengan Cherly akibat perbedaan agama yang dianut. Hal ini dianggap Rahmat, Joshua telah melakukan penodaan agama.

"Kemudian di akhir kalimat itu sesuatu yang tidak dapat dikalahkan di negara ini yaitu mayoritas-mayoritas. Itulah penggalan kata yang kemudian membuat umat Islam geram," ucap Rahmat.

Rahmat pun menyesalkan materi lawakan yang disampaikan mantan penyanyi cilik era 90-an itu.

"Karena dia kemudian membandingkan Islam dengan mayoritas-mayoritas yang tidak dapat dikalahkan sehingga memunculkan isu SARA, dalam hal ini. Kami enggak mau itu terjadi," terang Rahmat.

Laporan yang dibuat oleh FUIB diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.