Sukses

Pengacara: Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka, KPK Arogan

Pengacara menilai keputusan KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka mencederai unddang-undang yang melindungi profesi pengacara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa langsung merespons penetapan tersangka terhadap kliennya. Mantan Pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP itu disangkakan KPK dugaan merintangi proses penyidikan.

Menurut Refa, yang juga Ketua Tim Kukum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, penetapan tersangka terhadap Fredrich bagian dari arogansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sendiri mengkonfirmasi Fredrich telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat, dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan," ujar Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Menurut Refa, tindakan KPK yang menjerat Fredrich telah mencederai profesi pengacara dan mengingkari Pasal 16 UU advokat juncto putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013. Dalam UU itu advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

"Tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," klaim dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikejar Petugas Bandara

Fredrich juga dicekal KPK. Sapriyanto Refa menilai pencegahan yang dilakukan oleh KPK sangat merugikan kliennya. Sebab, Fredrich sempat gagal mengunjungi anaknya di Kanada.

"Pelaksanaan di Imigrasi, ternyata surat itu 15 Desember KPK ajukan permohonan cegah ke imigrasi. Kemudian sebelum 15 itu juga, Pak Fredrich datang ke imigrasi. Karena dia 18 Desember mau ke luar negeri, ke Kanada mengunjungi anaknya," kata Sapriyanto.

Pada 15 Desember 2018, menurut Sapriyanto, Fredrich mendatangi imigrasi dan tidak ada namanya dalam daftar yang dicegah ke luar negeri. Namun, saat hendak berangkat ke Kanada pada 18 Desember 2018, Fredrich sempat dikejar petugas bandara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.