Sukses

Menkumham: Remisi Natal Bisa Atasi Kelebihan Daya Tampung Lapas

Saat ini sebanyak 235 ribu narapidana dan tahanan menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan pesan khusus untuk narapidana yang mendapatkan remisi di perayaan Natal 2017. Dia meminta pemberian remisi Natal dapat dimaknai sebagai suatu penghargaan bagi narapidana yang menyadari kesalahannya.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/12/2017).

"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan, sebab remisi Natal merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," sambung dia.

Menurut Menkumham, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk strategi mengatasi overcrowding atau kelebihan daya tampung narapidana di tahanan. Sebab, saat ini sebanyak 235 ribu narapidana dan tahanan menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia.

"Ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak, yaitu Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814," ucap Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Harun Sulianto.

Sebelumnya, sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memenuhi Kriteria Remisi

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 9.333 Napi, sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," kata dia di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2017.

Puguh memastikan, mereka yang dapat remisi telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan, salah satunya berkelakuan baik selama minimal enam bulan.

"Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai 'reward' (penghargaan) kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar," kata Utami.

3 dari 3 halaman

Ucapan Natal Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan Selamat Natal kepada seluruh umat Kristiani. Ucapan tersebut disampaikan Presiden melalui media sosial.

"Untuk umat Kristiani di seluruh Indonesia, saya mengucapkan selamat merayakan Natal. Keragaman umat beragama di Indonesia adalah rahmat bagi kita semua -Jkw," kata Jokowi dalam akun Twitter-nya @jokowi.

Ucapan serupa juga disampaikan Jokowi di laman Facebook. Di dalam laman tersebut, presiden menyinggung mengenai rahmat keberagaman dalam perayaan Natal tahun ini.

"Keragaman adalah rahmat bagi kita semua. Semoga kedamaian dan keselamatan senantiasa menyertai kita, di dunia dan di negeri ini," ucap Jokowi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.