Sukses

KPK Tahan Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung

KPK langsung menahan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Syafruddin yang keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna orange itu, menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan semua fakta-fakta terkait penerbitan surat oleh BPPN. Kendati begitu, dia berjanji besikap kooperatif saat diperiksa penyidik KPK.

"Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti. Insyaallah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai Ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," jelas Syafruddin di Gedung KPK.

Penyidik pada 30 Oktober 2017 lalu, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafrudin sebagai tersangka kasus megaskandal tersebut. Namun, saat itu KPK tak langsung menahan Syafruddin Temenggung lantaran masih fokus pada penguatan dokumen yang sudah didapatkan sebelumnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Praperadilan

Sebelumnya, Syafruddin sempat menggugat KPK di PN Jakarta Selatan, 3 Mei 2017 silam. Namun, gugatan tersebut sempat dicabut lantaran hendak melakukan perbaikan. Dia kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah memperbaikinya.

Kemudian, pada 2 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara nihil," kata hakim Effendi Mukhtar saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.

Effendi memutuskan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, sah dan berdasar. Effendi menambahkan, KPK juga telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

 

3 dari 3 halaman

Bukti Baru

KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 trilyun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.