Sukses

Trimedya: Jaksa Agung dari Orang Partai, PDIP Jadi Korban

Perlakuan semacam itu menurut dia terjadi pada kader partai yang berbeda dengan partai asal Jaksa Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, memberi nilai minus bagi Kejaksaan Agung sepanjang 2017. Ia menilai kinerja Korps Adhyaksa jalan di tempat dalam menegakan hukum.

Trimedya menengarai hal itu disebabkan posisi Jaksa Agung yang dijabat orang dari partai politik.

"Mohon maaf, kecenderungan saat ini, kesulitan terbesar kalau Jaksa Agung dari partai politik," ucap Trimedya di seminar nasional refleksi hukum akhir tahun 2017, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dia menuturkan, politisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung kerap terjadi. Perlakuan semacam itu terjadi pada kader partai yang berbeda dengan partai asal Jaksa Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri merupakan kader Partai Nasdem.

"Politisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terhadap kader-kader partai lain, yang bukan satu partai dengan partainya Pak Jaksa Agung, itu terjadi," tegas Trimedya.

Dia pun menyebut PDIP juga menjadi korban. Meskipun, lanjut dia, kader Partai Golkar yang paling banyak diperlakukan tidak adil.

"Terus terang saja, PDI Perjuangan 3 yang telah menjadi korban. Jadi diintip, dari partai mana, kemudian diintip dulu dosanya," ungkap pria yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Trimedya mengaku telah mengingatkan Kejaksaan Agung agar hal itu jangan sampai terjadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klaim Selamatkan Rp 977 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus berupaya menangani perkara tindak pidana korupsi. Dalam pencapaian kinerja selama Januari hingga November 2017, Kejaksaan Agung mengaku telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 977 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah dalam sambutannya pada Hari Anti-Korupsi Internasional di Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8 November 2017).

"Adapun penyelamatan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak Januari sampai November 2017 adalah sebesar Rp 977.279.282.159,45, uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203.400.603.826,00, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus sebesar Rp 293.186.423.282,00," jelas Arminsyah.

Arminsyah menambahkan, untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya juga melakukan program pengawasan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kejaksaan negeri di kabupaten atau kota.

"Kami telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Lalu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaksa Masuk Pesantren (JMP) serta penguatan jaringan masyarakat anti-KKN, " ujarnya.

"Upaya preventif itu, tanpa mengesampingkan fungsi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASUS P3TPK) maupun fungsi jajaran Bidang Pidana Khusus di seluruh Tanah Air sebagai bentuk upaya jika ditemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara," tambah Arminsyah.

3 dari 3 halaman

Perlu Kerja Kolektif

Arminsyah juga mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi kerja kolektif. Ia menjelaskan, butuh partisipasi tidak hanya dari seluruh aparatur penegak hukum, tetapi juga dari seluruh komponen di masyarakat.

"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," ujar Arminsyah saat memimpin upacara Hari Anti-Korupsi di Kejaksaan Agung, Jumat (8 /12 /2017).

Dalam sambutannya pula, Arminsyah mengatakan upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.

"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," ucap Arminsyah.

Perubahan norma hukum pun jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antarlembaga penegak hukum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.