Sukses

PPATK Tangani 3 Kasus Besar di 2017, Apa Saja?

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis refleksi akhir tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis refleksi akhir tahun 2017. Hasilnya, dari sudut kontribusi penegakan hukum, tercatat PPATK menangani tiga kasus besar.

"PPATK 2017 berkontribusi dalam hal penegakan hukum, ada kasus First Travel, KTP elektronik, dan (helikopter) AW101," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Lewat penelusuran PPATK, kasus First Travel mencatat kerugian nasabah hingga Rp 924 miliar, dan kasus KTP elektronik merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Angka tersebut didapat dari hasil analisis kami, melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transfer Dana Dari Dalam/Ke Luar Negeri (LTKL)," papar Kiagus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

288 Rekening

Untuk kasus First Travel, LTKL mencapai 351 laporan, dan LTKM 29 laporan, dengan 2 hasil analisis. Terkait KTP elektronik, LTKL masuk sebanyak 151 laporan, dan LTKM sejumlah 93 laporan, dengan 11 hasil analisis.

"Lalu untuk Helikopter AW101, LTKL 51, LTKM 30, dan 4 hasil analisis," ujar Kiagus.

Kiagus menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap 288 rekening pihak terlapor. Mereka antara lain gubernur, bupati, kepala BAPPEDA, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD.

Dari penelusuran, nominal transaksi tercatat mencapai Rp 747 triliun di 228 rekening para pihak terlapor.

3 dari 3 halaman

Persepsi Publik soal TPPU

PPATK meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2017.

"Saya menyambut baik, ini merupakan bagian penting dari suksesnya penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Kiagus menjelaskan, IPP APUPPT adalah visualisasi dari yang dikerjakan PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Lewat indeks ini kami bermaksud self-evaluation secara berkala terhadap pencapaian yang telah dihasilkan dalam penerapan anti TPPU yang lebih baik," terang dia.

Lewat penggambaran indeks ini, Kiagus berharap masyarakat Indonesia dapat mengerti iklim pengawasan dan penegakan hukum yang terus mengalami dinamika.

"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk mengenai penanganan, pengawasan TPPU di Indonesia," Kiagus menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.