Sukses

Jelang Libur Natal, Kemenhub Gelar Ramp Check di 22 Provinsi

Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) melakukan Inspeksi keselamatan LLAJ (ramp check) kendaraan barang di 22 Provinsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) melakukan Inspeksi keselamatan LLAJ (ramp check) kendaraan barang di 22 Provinsi di Indonesia. Inspeksi ini dilakukan dalam menyambut libur panjang natal dan tahun baru 2018.

"Saya barangkali menyampaikan selain memang ini adalah kita akan menghadapi Natal dan Tahun Baru di mana kita tahu semuanya, dinamika masyarakat meningkat baik bus pariwisata dan reguler," ujar Dirjen Hubdar Budi Setiyadi di PT Puniar Logistik Cilincing Jakarta Utara, Minggu (10/12/2017).

Berdasarkan data dari Ditjen Hubdar Kemenhub, dari 22 Provinsi yang dilakukan ramp check, terdapat 200 kendaraan yang sudah diperiksa. Setidaknya 101 kendaraan telah dinyatakan lulus dan 99 kendaraan lainnya dikenakan sanksi administrasi dan teknis.

"Banyak beberapa daerah secara fisik tidak layak jalan," kata Budi.

Budi mengatakan bahwa ramp check ini dilakukan untuk mengamankan beberapa jalur yang dianggap akan ada peningkatan saat libur panjang Natal dan tahun baru. Menurut dia, keselamatan adalah salah satu prioritas saat arus mudik dan arus balik.

"Ada peningkatan angkutan logistik beberapa jalur kita perlu mengamankan menyangkut masalah keselamatan itu adalah prioritas," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Truk

Sebelumnya, Pemerintah akan membatasi operasi truk angkutan barang di jalan tol untuk menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan saat liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB atau selama 2 hari.

Kemudian, pembatasan kembali dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB. Lebih lanjut, pembatasan angkutan barang itu dilakukan di sejumlah ruas tol.

Jumlah hari pembatasan relatif sedikit supaya tidak mengganggu logistik barang dan berimbas pada perekonomian. Lanjut Budi, pembatasan tersebut juga sudah mempertimbangkan arus balik. Jadi, setelah itu tidak ada lagi pembatasan angkutan barang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.