Sukses

Lapor Balik, Dewi Perssik Jerat Petugas Transjakarta dengan UU ITE

Dewi Perssik melaporkan balik Transjakarta dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Dewi Perssik datang ke Mapolda Metro Jaya didampingi suami dan kuasa hukum. Kedatangan Dewi untuk melaporkan Transjakarta yang sebelumnya melaporkannya atas tuduhan nekat menerobos busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, beberap waktu lalu.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (5/12/2017), Dewi melaporkan balik pertugas Transjakarta dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Dewi Perssik beralasan masuk busway karena telah mendapatkan izin dari polisi lalu lintas. Selain itu, Dewi juga tengah membawa asistennya yang sakit.