Sukses

KPK Segera Sidang 2 Tersangka Pengadaan Pupuk Perum Perhutani

Rencananya, kedua tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 Heru Suswanto (HSW), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW).

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan (Tahap 2) terhadap HSW dan BW,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur, cabang KPK. Untuk kepentingan persidangan, penahanan dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang.

“Rencananya, keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” kata Febri.

Dalam kasus ini, selain Heru Suswanto dan Bambang Wuryanto, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni Kepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS). Dirut PT Berdikari periode, dan Librato El Arif (LEA) Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.