Sukses

Ombudsman: Ada Petugas Satpol PP Jakarta Tarik Pungli ke PKL

Setoran keamanan yang dikeluarkan PKL kepada Satpol PP melalui perantara preman, nilainya beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar hingga pembiaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah daerah di Ibu Kota.

Hasil ini berdasarkan investigasi di tujuh titik lokasi, antara lain Pasar Tanah Abang, kawasan Jatinegara, Setia Budi Menara Imperium, Stasiun Tebet, Setiabudi, Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.

Hasil monitor, Ombudsman juga memutar video rekaman hasil investigasi, di mana diduga oknum Satpol PP tengah terlihat bertransaksi dengan PKL agar lapaknya tetap "aman".

"Kami temukan ada penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP maupun kelurahan dan kecamatan setempat," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung ORI Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

Adrianus juga mengatakan, di antara beberapa Satpol PP ternyata sudah saling kenal dengan beberapa PKL. Mereka disebut memiliki kedekatan.

"Mereka punya kedekatan. Tapi ini bukan soal kedekatannya, tetapi memang sudah ada transaksi," jelas dia.

Setoran keamanan yang mesti dikeluarkan PKL kepada Satpol PP melalui perantara preman nilainya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

"Preman atau disebut juga pengurus pedagang untuk cari lapak. Pedagang yang disebut pengurus ini kami temukan ada di tujuh titik, dan mereka ini akan berhubungan langsung dengan PKL," ucap Adrianus.

Dengan adanya hasil pemonitoran ini, Ombudsman memberi saran kepada Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP.

Hal ini untuk mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang, sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawasan internal

"Memerintahkan Inspektorat Pemerintah DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman RI ini agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," pungkas Adrianus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rawan Praktik Malaadministrasi

Ombudsman menemukan adanya celah malaadministrasi dalam penertiban PKL DKI Jakarta. Hal ini muncul berdasarkan pemonitoran yang dilakukan setelah 14 hari usai penyerahan saran hasil investigasi di tujuh titik lokasi.

Pemonitoran pada 15-17 November 2017 menemukan fakta bahwa belum ada langkah nyata perbaikan oleh Pemprov DKI sesuai saran Ombudsman.

"Penataan PKL rawan praktik malaadministrasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran baik yang dilakukan oknum Satpol PP, maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat," ujar Adrianus.

Dalam hal ini, kata dia, potensi malaadministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan kebijakan pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemprov dalam penertiban PKL dirasa belum optimal.

"Dalam setiap rencana penertiban ada saja oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu," jelas Adrianus.

Berdasarkan kajian Ombudsman, tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong oleh perilaku oknum Satpol PP sehingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan malaadministrasi yang merugikan PKL itu sendiri.

"Praktik malaadministrasi tersebut sebenarnya merugikan PKL, juga masyarakat selaku pengguna trotoar maupun fasilitas umum lainnya," ucap Adrianus.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.