Sukses

Todung Mulya Lubis Dukung Upaya KPK Jemput Paksa Setya Novanto

Todung menilai, para kuasa hukum Setya Novanto justru menghalang-halangi pemeriksaan.

Liputan6.com, Gotontalo - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis mendukung upaya tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepada Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Apalagi Setya Novanto berulang kali mangkir dari panggilan KPK.

Todung menilai, selama memiliki alat bukti yang cukup, KPK tidak ada hambatan dalam menetapkan Ketua Umum Partai Golkr ini sebagai tersangka.

"Banyak bukti bukti yang berasal dari pengadilan, nah seseorang itukan disumpah saat memberikan kesaksian, jadi keterangan kesaksian di pengadilan itu bisa digunakan sebagai bukti oleh KPK untuk menjerat Setya Novanto itu keterangan yang bisa dipakai oleh KPK," kata Todung usai melantik DPD IKADIN Gorontalo periode 2017-2021 di Universitas Negeri Gorontalo Rabu 15 November 2017.

Oleh karena itu, ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan secara patut Setya Novanto namun tetap tidak hadir, maka pemanggilan secara paksa bisa dilakukan.

"KPK punya kewenangan untuk menggunakan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Jika tidak, ini akan jadi cemoohan oleh publik, bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia internasional. Kok bisa ada orang yang namanya ketua DPR itu, kebal hukum." ucap Todung.

Dia menambahkan, persoalan ini merupakan ujian terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang jika tidak segera diselesaikan akan membuat KPK semakin sulit untuk memberantas korupsi. Karena akan semakin banyak orang yang tidak akan menghormati panggilan pemeriksaan KPK.

"Kalau itu yang terjadi, maka KPK finish, KPK tidak ada wibawanya lagi," ucap Todung.

Todung menilai, para kuasa hukum Setya Novanto justru menghalang-halangi pemeriksaan. KPK pun diminta bersikap secara tegas terhadap siapa pun kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice ini tersebut.

"Membela klien itu adalah kewajiban kuasa hukum, tapi kuasa hukum tidak boleh menghalangi pemeriksaan atau obstruction of justice, karena itu bisa dijadikan satu bentuk tindak pidana," tutur Todung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.