Sukses

Bareskrim Buka Situs Online untuk Cek Perkembangan Laporan Polisi

Bareskrim Polri telah membuka sistem online untuk masyarakat mengecek langsung perkembangan laporan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah membuka sistem online untuk masyarakat mengecek langsung perkembangan laporan kepolisian. Sistem online ini sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat mengetahui perkembangan laporan polisi yang pernah dibuat.

"Ini semua bertujuan juga agar masyarakat lebih terlayani lebih maksimal dan menghindari potensi-potensi penyimpangan. Bahkan ke depan, cukup mengakses melalui telepon genggam atau komputer, masyarakat bisa memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Tak hanya itu, kata dia, sistem ini juga bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan penyidik. Khususnya dalam hal menindaklanjuti laporan kepolisian dari masyarakat.

"Sistem ini menjadi mandatori setiap penyidik agar penyidik, wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan," ucap Ari.

Pengecekan laporan secara online bisa diakses melalui situs http://pusiknas.bareskrim.polri.go.id. Hanya dengan memasukkan nomor LP, nama lengkap pelapor, dan tanggal lahir pelapor, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan laporannya.

Sebagai database, Ari menambahkan, di dalam situs itu juga berisi data-data hasil penyidikan perkara pidana yang ditangani oleh seluruh satuan kerja (satker) dan sub satuan kerja (subsatker) reserse di tingkat polsek, polres, polda hingga Bareskrim.

"Terdiri mulai dari data identitas personel reskrim, formulir catatan kinerja perseorangan dari penyidik dan penyidik pembantu, register laporan polisi dan administrasi penyidikan, database pelapor, saksi, korban, terlapor, tersangka dan tahanan, subsistem kontrol tahanan, kodefikasi dan data barang bukti," tandas Ari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.