Sukses

Begini Alur Distribusi Gula Rafinasi ke Kafe dan Hotel Mewah

Setelah mendapatkan gula rafinasi, PT CP kemudian mengemasnya dalam bentuk sachet dengan berat 6 sampai 8 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi ke puluhan hotel mewah dan kafe. 

Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh PT Crown Pratama selaku perusahaan pengemas gula rafinasi. Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkap bagaimana PT Crown Pratama menjalankan proses distribusi gula rafinasi ke hotel dan kafe.

Yang pertama, kata dia, PT Crown Pratama melakukan pemesanan kepada dua perusahaan selaku distributor gula rafinasi. Untuk jumlah gula yang dipesan, Agung mengaku masih mendalami. 

"Yang pasti kemudian dikirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung oleh distributor kepada PT CP," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Setelah mendapatkan gula rafinasi, PT CP kemudian mengemasnya dalam bentuk sachet dengan berat 6 sampai 8 gram. Takaran ini untuk keperluan konsumsi di hotel dan kafe. 

"Gula rafinasi tersebut dikemas dengan merek beberapa hotel," ucap Agung.

Di kemasan sachet gula itu, Agung mengatakan terdapat nama hotel dan kafe pemesan. Setelah dikemas dalam bentuk sachet, kemudian PT CP mendistribusikannya ke hotel dan kafe tersebut.

Hanya saja, Agung belum mau mengungkap nama-nama hotel atau kafe yang tercantum dalam kemasan sachet gula rafinasi.

"Atas dasar itu PT CP mendistribusikan gula rafinasi yang dikemas ke beberapa hotel dan kafe," tandas Agung.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Satu Tersangka

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan, Dirut PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka. BB diduga orang yang paling bertanggung jawab dalam praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

"Setidaknya kami sudah kantongi 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung di Jakarta, Kamis 2 November 2017 lalu.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.