Sukses

Ancaman Hukum Berat Bagi Pengirim TKI Ilegal

Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun Denda Rp 15 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Tindakan pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal kini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau, menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

“Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda. Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, Senin (6/11/2017). 

Ia melanjutkan, pemberlakukan hukum tersebut utamanya ditujukan untuk aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Sebab, dalam UU PPMI masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah, sedangkan fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Hukum tersebut juga berlakuk bagi perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Sebab, dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah, menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

“Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini