Sukses

Artis Sinetron Ditangkap Setelah Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Artis sinetron ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu yang dipesan melalui ojek online.

Liputan6SCTV, Tangerang - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang aktris sinetron dan teman prianya yang mengonsumsi sabu dan menyimpan ganja seberat 80 gram di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, Minggu malam, 29 Oktober 2017. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya usai menerima paket dari ojek online yang berisikan sabu seberat 0,5 gram.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (30/10/2017), Safitri Triesjaya Crespin yang merupakan aktris sinetron itu ditangkap petugas Ditresnarkorba Polda Metro Jaya bersama teman prianya, Canggih Putra Pratama, karena mengirimkan dan menerima narkoba melalui jasa ojek online dari penjual berinisial A.

Pengemudi ojek online yang curiga lantaran pelanggan memesan pengiriman tanpa melalui aplikasi online membawa paket narkoba ke Polda Metro Jaya dan menceritakan kronologi pemesanan ojeknya.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.