Sukses

SBY Beberkan Alasan Demokrat Ngotot Revisi UU Ormas

Partai Demokrat tidak hanya mengambil sikap pandangan, tapi juga berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, partainya setuju agar dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), yang belum lama disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

"Demokrat setuju jika Perppu Ormas direvisi, Demokrat menolak jika tidak dilakuakan revisi terhadap undang-undang tersebut," ujar SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

SBY menjelaskan alasan mendukung revisi UU Ormas karena substansi undang-undang tersebut tidak tepat. Serta tidak sesuai jiwa konstitusi Bangsa Indonesia yaitu UUD 1945.

"Partai Demokrat berpendapat jika UU tersebut tidak direvisi, maka tema dan subsatansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak detail dan tidak sesuai jiwa konstitusi kita UUD 1945, meskipun sebagian substansi UU Ormas tersebut tepat," kata dia.

Karena itu, SBY melanjutkan, pemerintah dan Demokrat sadar dan konsisten untuk memperjuangkan revisi UU Ormas. Demokrat tidak hanya mengambil sikap pandangan, tapi juga berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan demikian Demorkat mendapat garansi, karena pemerintah setuju revisi. Dan alhamdulillah acara pertamuan saya dengan Pak Jokowi pada 27 Oktober lalu, saya sampaikan kepada beliau, dan beliau setuju UU Ormas perlu direvisi. Presiden Jokowi menjelaskan kepada saya bahwa pemerintah bersedia untuk merevisi," SBY menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Draf Revisi

Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkomitmen merevisi UU Ormas. Ia menargetkan usulan draf dari pemerintah akan rampung awal 2018.

"Rencananya, awal tahun kita siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kita koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).

Ia mengungkapkan, perubahan nantinya bersifat terbatas. Pemerintah tidak akan membuka diskusi pada hal prinsip.

Tjahjo mencontohkan, pemerintah tetap tegas pada hal berkaitan dengan komunisme, ateisme, marxisme, dan ajaran yang serupa. Sikap serupa berlaku bagi ideologi yang berseberangan dengan ideologi bangsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini