Sukses

Wiranto: Peraturan Ormas Bukan Untuk Menghabisi Umat Islam

Wiranto mengatakan Undang-Undang mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk membela negara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah kalau diterbitkannya Perppu Ormas, yang saat ini telah menjadi Undang-Undang sebagai bentuk kemunduran dalam berdemokrasi.

"Perppu Nomor 2 bukan ambisi politiknya Menko Polhukam, atau kesewenang-wenangan presiden, atau untuk menghabisi umat islam, atau satu bentuk kediktatoran pemerintah," ujar Wiranto di Kampus Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Rabu 25/10/2017).

Wiranto pun kembali mengingatkan mengenai pentingnya bela negara. Menurutnya, Undang Undang Dasar 1945 mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk membela negara. 

Menurut Wiranto, tren dunia saat ini penuh dengan persaingan. Sumber daya alam yang tak terbarukan mulai menipis, sementara populasi manusia semakin menambah. Dalam kondisi itu, kebutuhan dengan persediaan tidak berimbang, maka terjadilah persaingan terutama dalam memperebutkan sumber daya yang tak terbarukan. 

"Ini akan jadi perebutan yang sengit antar negara, termasuk Indonesia yang harus masuk dalam persaingan itu," kata Wiranto.

Selain itu, kemajuan teknologi yang terjadi saat ini juga menjadi ancaman tersendiri. Menurut Wiranto, ada banyak kegiatan yang mengarah pada ujaran kebencian.

"Peluang dan satu ancaman ini merupakan hukum Tuhan, bahwa sekarang dengan adanya kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi maka ada sisi manfaatnya, ada sisi bahayanya, ada sisi positifnya ada sisi negatifnya," ucap mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Untuk itu, dia meminta semua warga negara untuk kembali menguatkan komitmen dalam bela negara. 

"Cintailah negeri ini maka dengan mencintai ada semangat untuk membela," Wiranto menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.