Sukses

Yusril: Meski Disahkan, Substansi Perppu Ormas Bisa Diuji di MK

Perppu Ormas disahkan DPR. Penggugat uji materi masih punya cara untuk mempersoalkan substansinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Perppu Ormas mengubah nasib perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengakui proses pengujian perppu praktis terhenti.

"MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU," katanya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (25/10/2017).

Namun, ia menegaskan pengujian substansi Perppu Ormas ke MK dapat dilakukan kembali. Hanya saja, permohonannya diubah, tak lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu Ormas.

"Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan," kata Yusril.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan apakah langkah tersebut akan diambilnya. Yusril sendiri mengaku sudah memprediksi DPR akan menerima Perppu Ormas.

Hitung-hitungannya, suara fraksi yang pro Perppu Ormas lebih banyak dari penentangnya. Ia menilai pertimbangan DPR sangat politis, berbeda dengan MK yang menguji Perppu semata-mata yuridis-konstitusional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tergantung DPR dan MK

Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Bila MK memutuskan lebih dulu, misalnya, membatalkan Perppu Ormas, maka pembahasan di DPR dihentikan. Sebab, objek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya.

"Kini DPR lebih dulu menyetujui Perppu disahkan menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya," kata Yusril.

MK diakui lambat mengambil keputusan pengujian Perppu ini. Yusril menilai hal itu disebabkan banyaknya jumlah pemohon. Padahal, kata dia, cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius. Jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua.

"Banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut," kata Yusril.

Akhirnya putusan MK didahului DPR. Semua pemohon, lanjut dia, kini tinggal gigit jari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.