Sukses

Ribuan Orang Rela Antre Berjam-jam di TMII demi Dapat E-KTP

Surata menegaskan, membuat e-KTP di TMII langsung terbit keesokan harinya jika tidak bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - KTP elektronik atau e-KTP kini menjadi buruan warga bak barang langka nan istimewa. Menjawab hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan terobosan dengan membuka stan pelayanan pembuatan e-KTP kilat di Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Hasilnya, antusiasme warga sangat tinggi. Hal itu lantaran beredar pesan berantai di media sosial mengenai adanya pembuatan e-KTP di TMII langsung jadi.

Ribuan orang pun rela antre hingga mengular. Mereka rela antre berjam-jam demi mendapat e-KTP. Bahkan, mereka datang dari luar Jakarta.

Dibuka sejak Rabu, 18 Oktober 2017, kabar pembuatan e-KTP kilat ini sampai ke berbagai daerah. Dari antrean seadanya pada hari pertama, hari ini pengunjung mencapai lebih dari dua ribu orang.

Kepada Liputan6.com, warga bernama Rara (24) menunjukkan nomor antreannya dengan angka 1.797. Bahkan, dia rela mengantre berjam-jam hingga bermandikan hujan.

"Kayak ngantre peluncuran handphone terbaru itu di luar negeri, panjang banget. Ini ribuan orang sampai lima jam berdiri juga hayuk. Muter itu antrean. Tadi hujan-hujanan pada pakai payung," tutur wanita 24 tahun itu kepada Liputan6.com di lokasi, TMII, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2017).

Warga Buaran, Jakarta Timur, itu mengaku tinggal menunggu hasilnya. Besok, Sabtu, 21 Oktober 2017, Rara akan datang pukul 07.00 WIB untuk melihat "barang langka" yang ditunggu-tunggu sejak dua tahun lalu.

"Ini gara-gara yang korupsi itu," ucap Rara.

Pegawai Kemendagri selaku penyelenggara pun kewalahan harus melayani ribuan orang yang menyerbu stan pembuatan e-KTP kilat itu. Bahkan, sempat terjadi saling dorong, hingga menimbulkan kericuhan antar-sesama pembuat e-KTP.

"Targetnya 50 sampai 100 pencetakan sehari. Iya perekaman (e-KTP)," kata Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri I Gede Surata di lokasi.

Surata menegaskan, membuat e-KTP di TMII langsung terbit keesokan harinya. Persyaratannya cukup mudah, hanya membawa surat keterangan e-KTP dari kelurahan dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, kata dia, proses dan penerbitannya tetap bisa dibilang susah-susah gampang. Ada tiga kriteria yang nantinya bakal memengaruhi lama tidaknya pembuatan e-KTP.

Bagi data yang tidak bermasalah itu, sehari berikutnya langsung jadi. Jika bermasalah, seperti pernah merekam dua kali di dua lokasi, maka akan ada perbaikan data.

"Ketiga, kalau tertulis belum kawin di KTP tapi sudah kawin di KK, maka akan ada proses verifikasi. Ada juga misalnya yang belum tunggal datanya, artinya, belum siap dicetak," lanjut Surata.

Oleh sebab itu, Surata mengimbau, pemohon e-KTP agar mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, jika nantinya ada kekurangan ataupun kecacatan data.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Mudah

Namun, menurut Surata, semua bisa dimaksimalkan. Kemendagri telah memiliki seluruh database kependudukan bagi mereka yang sudah memiliki KTP lama.

Terlebih, kata dia, panitia meminta persyaratan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di surat keterangan e-KTP. Sehingga, untuk kasus kerusuhan yang sempat terjadi dan membuat khawatir berkasnya akan tercecer, tidak ada masalah.

"Sekarang bikin e-KTP itu dimudahkan. Enggak bawa apa-apa aja bikin KTP sodorkan sidik jarimu cukup. Apalagi membawa suket. Ada NIK, nama, banyak data di sana. Bawa jarimu saja kita bisa cetak KTP. Tapi untuk jari itu butuh agak lama. Tapi kalau NIK, dua detik saja keluar semua. Jari itu 30 sampai 80 detik," ujar dia.

Untuk pengambilan e-KTP, menurut Surata, pemohon dapat menunggu di stan sambil menunggu namanya dipanggil. Akan ada pemberitahuan melalui pesan Whatsapp dari panitia jika e-KTP sudah berhasil diterbitkan.

"Kita punya sejarah panjang. Katanya blangkonya kosong jadi lama. Pernah juga dikirim ke kelurahan tapi enggak disampaikan ke masyarakat, itu pas 2014. Sekarang kita berniat menyelesaikan masalah itu, karena KTP itu dibutuhkan," Surata menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.