Sukses

KPK Periksa Dewan Pengawas BPJS Terkait Korupsi E-KTP

KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pengawas BPJS, Wahyuddin Bagenda. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Selain Wahyuddin, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, karyawan PT Softorb Tenchnology Indonesia Dudy Susanto, dan seorang pengacara Aby Hartanto. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkena Pasal Korupsi

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Anang diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.

Dalam kasus ini, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP