Liputan6.com, Jakarta Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama itu juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup.
VIDEO: Tak Diterima KPU, Partai Idaman Akan Datangi Bawaslu
Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)