Sukses

Uang Palsu Sindikat Madura Diduga Beredar di 6 Provinsi

Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Bangkalan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Enam tersangka ditangkap atas kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menduga uang palsu produksi sindikat Bangkalan ini sudah beredar di enam provinsi. Menurut Agung, informasi ini diperoleh dari Bank Indonesia.

"Kami temukan ada di enam provinsi. Uang ini sudah beredar, tersangka sudah beberapa kali memproduksi," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali. Di masing-masing provinsi, kata Agung, ditemukan uang palsu yang jumlahnya berbeda-beda.

Agung menduga masih ada pelaku lain dari sindikat pembuat uang palsu asal Bangkalan ini. Mereka, ujar dia, berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut.

"Tentunya akan terus kami kembangkan dan kejar pelaku yang mengedarkan," ucap Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pengedar di kawasan Majalengka, Jawa Barat, pada Senin, 9 Oktober 2017. Dua orang tersebut berinisial S dan M.

"Kami amankan 310 lembar uang palsu. Kemudian sudah identifikasi, hasil ternyata uang palsu. Karena nomor serinya sama," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Usai menangkap S dan M, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Dari keterangan kedua tersangka, diketahui uang palsu milik mereka berasal dari seseorang berinisial R yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Pengejaran terhadap R dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Dari tangan R, polisi mendapati tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. R mengaku uang tersebut diproduksi oleh suaminya berinisial I. Tempat produksi uang palsu tak lain merupakan kediaman pribadi dua pasutri ini.

"Kami temukan tempat pembuatan uang palsu, yaitu ada di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura," ucap Agung.

Agung menambahkan, dari penggeledahan di rumah I itu, anak buahnya mendapati sejumlah alat pencetak uang palsu. Di antaranya seperangkat komputer, printer mesin ofset, oven, ribuan kertas, dan alat sablon. Tak hanya itu, polisi juga menangkap T, orang yang turut membantu I dalam membuat uang palsu.

"Dalam membuat upal (uang palsu) ini dibantu oleh saudara T untuk proses pembuatannya. Kami masih dalami lagi," tutur Agung.

Penelusuran terus dilakukan untuk memburu I, pelaku utama pembuat uang palsu ini. Pada Kamis, 12 Oktober 2017, polisi menangkap I di dalam gua sebuah hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Agung mengatakan, I sengaja bersembunyi di gua karena menghindari kejaran polisi.

"Dia bersembunyi di gua atas petunjuk orang pintar alias dukun," kata Agung.

Tak berhenti di situ, ternyata ada seseorang yang sengaja menyuruh I memproduksi uang palsu. Orang tersebut diketahui berinisial AR. Menurut Agung, AR ini yang membiayai produksi uang palsu itu kepada I. AR ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, pada Senin. 16 Oktober 2017.

"Dia yang membiayai proses pembuatan uang palsu. Dia menyerahkan Rp 120 juta untuk belanjakan alat-alat," ujar Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.