Sukses

Ini Hasil Rapat Ombudsman Soal Meninggalnya Bayi Debora

Ombudsman bertemu perwakilan Polda Metro Jaya, Kementerian Kesehatan, BPJS, KPAI dan Dinkes Provinsi, membahas kematian bayi Debora.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menggelar forum mendengar penanganan kasus kematian bayi Deborah. Pertemuan 2,5 jam ini berlangsung tertutup. Ombudsman bertemu perwakilan Polda Metro Jaya, Kementerian Kesehatan, BPJS, KPAI dan Dinkes Provinsi.

"Ombudsman mendengar untuk memastikan instansi terkait sudah menjalankan fungsinya dan mendengar progresnya," jelas Komisioner Ombudsman RI Dadan S di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Dalam forum itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI mengungkapkan telah membentuk tim penyelidik. Perkembangan terakhirnya, Dinkes DKI memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres.

"Kami apresiasi pembentukan tim ini. Sudah ada sanksi dan pembinaan. Sanksinya adalah dilakukan restrukturisasi dalam sebulan untuk manajemen rumah sakitnya," jelas Dadan.

RS Mitra Keluarga Kalideres juga diwajibkan melakukan akreditasi dalam enam bulan. Dadan menerangkan, ini bukan hal mudah karena akreditasi biasanya memakan waktu dua tahun.

"Ini berat ya, karena ini sanksi administratif," tegas dia.

Sementara itu, polisi masih memproses kemungkinan adanya unsur pidana dalam kematian bayi Deborah. Ombudsman meyakinkan publik, pengusutannya tidak berlarut.

"Polda tidak melakukan penundaan jadi jangan khawatir ini berlarut, ini tidak ada penundaan. Penyidikan sedang dilakukan mulai dari 18 September 2017 sampai sekarang," tandas Dadan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Rumah Sakit

Bayi Debora Simanjorang meninggal di RUmah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat beberap waktu lalu. Ia wafat diduga karena tidak mendapat penanganan memadai. Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga sendiri telah membantah adanya pembiaran terhadap pasien Debora.

Dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Jumat, 8 September 2017 lalu, ada lima poin berupa klarifikasi juga fakta dari kejadian tersebut.

1. Pasien (Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Debora) berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram, datang ke IGD MItra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru.

Pasien dengan riwayat lahir prematur memiliki riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.

Dalam pemeriksaan, didapatkan napas berat dan banyak dahak, saturasi oksigen sangat rendah, nadi 60 kali per menit, suhu badan 39 derajat Celsius.

Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa (life svaging) berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer)

Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.

Kondisi setelah dilakukan intubasi lebih baik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis.

Dokter juga menjelaskan kondisi pasien kepada sang ibu. Kemudian dianjurkan untuk penanganan di ruang khusus ICU.

2. Ibu pasien mengurus di bagian administrasi dan dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan.

3. Ibu pasien kembali ke IGD, dokter IGD menanyakan kepesertaan BPJS kepada ibu pasien, dan ibu pasien menyatakan punya kartu BPJS. Dokter pun menawarkan kepada ibu pasien untuk dibantu merujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien.

Ibu pasien setuju. Dokter pun membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut, baik keluarga pasien maupun pihak rumah sakit kesulitan mendapatkan tempat.

4. Pukul 09.15 WIB, keluarga mendapatkan tempat di salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter rumah sakit tersebut menghubungi dokter Mitra Keluarga Kalideres untuk menanyakan kondisi Deborah. Sementara berkomunikasi antar dokter, perawat yang menjaga dan me-monitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk.

5. Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.