Sukses

Menelisik Peredaran Obat Ilegal

Penyalahgunaan obat terlarang yang belakangan ini makin menggejala sudah sampai tahap memprihatinkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan obat terlarang yang belakangan ini makin menggejala, melibatkan tokoh publik sampai anak di bawah umur, sudah sampai tahap memprihatinkan. Korban pun berjatuhan.

Seperti ditayangkan Sigi SCTV, Minggu (8/10/2017), obat-obatan ilegal hasil sitaan dari pengawasan periode 2014 sampai 2016 dengan nilai mencapai Rp 61,55 miliar menunjukkan masih adanya celah transaksi obat terlarang.

Penyelidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, masih marak peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal di masyarakat. Hal ini membuat razia dan pemusnahan obat-obatan ilegal pun terus dilancarkan.

Fakta maraknya peredaran obat terlarang di tengah masyarakat menggelitik tim Sigi untuk menyelidiki. Sebuah lokasi di pinggiran Ibu Kota pun ditunjuk.

Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi sebuah toko kecil menjual bebas obat tanpa resep dokter. Beberapa kali sejumlah anak muda datang dan bertransaksi obat sembunyi-sembunyi.

Lokasi penjualan obat-obatan ilegal tersebut tidak berada di lokasi yang strategis. Sebagian dari para penjual juga berkedok menjual aneka macam barang kosmetik.

Salah satu toko kecil yang didatangi, misalnya, sepintas hanya menjual kosmetik. Namun sebuah informasi menyebut toko itu menjual obat bernama Riklona, sejenis obat psikotropika yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

Saat itu, tiba-tiba datang seorang pemuda dengan emosi tak terkontrol. Dia berniat membeli obat.

Namun, harga obat yang dijual melonjak naik karena risiko penjualan akibat banyak razia aparat. Pemuda itu pun emosi karena uangnya tak cukup membarter obat.

Dari hasil pengamatan, hanya hitungan beberapa menit saja para pembeli berdatangan. Melihat kondisi toko semakin ramai, penjual pun mulai resah karena tak mau ada pembeli yang berlama-lama di tokonya lantaran khawatir dicurigai.

Kondisi jual beli obat terlarang yang makin memprihatinkan disikapi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Aparat pun menggeledah sebuah pabrik di derah Cimahi, Jawa Barat.

Gudang tersebut diduga menyimpan bahan untuk meracik obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol atau dikenal dengan nama PCC, obat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Penggerebekan dan razia berlanjut, begitu pula transaksi obat-obat terlarang. Namun, akses masuk ke lokasi makin ketat. Hal ini terbukti ketika sebuah toko yang menjual obat ilegal hanya melayani pelanggan.

Beberapa orang terlihat berjaga-jaga di depan toko. Trik itu digunakan supaya orang menyangka toko tersebut sudah tutup. Tapi ternyata, ada kode tersendiri yang hanya dipahami oleh mereka yang akan mengambil obat pesanan.

Tak sampai disitu, toko itu juga mengakali mata orang yang melihat dengan memajang alat kosmetik dan kesehatan di etalase toko.

Dari hasil penyelidikan, tim pun mendapati sejumlah obat mencurigakan. Untuk memastikan jenis obat dan efek bahaya yang ditimbulkan, obat-obatan itu kemudian dibawa ke BPOM.

Sementara itu, bahaya psikotropika atau obat-obatan berbasis penenang disadari betul oleh seorang mantan pengguna obat-obatan terlarang. Keinginan lepas dari pengaruh obat-obatan dan hidup sehat membuatnya sudah tak lagi mengonsumsi obat terlarang itu dalam beberapa tahun terakhir.