Sukses

3 Poin Hasil Rapat Polri Bersama Kemenko Polhukam soal Senjata

Pertama tentang regulasi senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membeberkan hasil rapat koordinasi mengenai polemik senjata di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat tersebut.

"Yang jelas sudah disampaikan Pak Menteri Polhukam, ada tiga poin yang saya catat. Pertama tentang regulasi senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Poin kedua, langkah tercepat yang akan dilakukan adalah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas regulasi mengenai senjata api. "Dengan leader-nya adalah Kemenko Polhukam, jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat," papar dia.

Poin ketiga, lanjut Setyo, adalah terkait senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 yang berjumlah 280 dan dimiliki Satuan Brimob Polri. Senjata itu akan segera dikeluarkan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan catatan, amunisi tajamnya dititipkan di Mabes TNI.

"Terkait dengan SAGL, Mabes TNI akan segera keluarkan rekomendasi dengan catatan, amunisi tajam yang dimaksud amunisi yang berisi butiran logam kecil-kecil itu, atau peluru tabur istilahnya dititip di Mabes TNI, dan apabila diperlukan, dapat digunakan dengan mekanisme yang sudah diatur," beber Setyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penataan Ulang

Menko Polhukam Wiranto memanggil Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Dirut PT Pindad, Kepala BNPT, dan Kepala BNN membahas mengenai polemik senjata, Jumat 6 Oktober 2017.

Dalam keterangan persnya, Wiranto mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan institusi pengguna senjata api. Pemerintah pun mengambil langkah agar hal serupa tidak terulang.

"Akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang," tegas Wiranto di kantornya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki beberapa aturan pengadaan senjata api sejak tahun 1948 sampai 2017. Wiranto membeberkan setidaknya ada empat undang-undang, satu Perppu, satu Inpres, 4 peraturan setingkat menteri dan satu surat keputusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.