Sukses

Pengacara: Penggeledahan Rumah Eks Bupati Konawe Utara Berlebihan

Razak mengatakan, penggeledahan rumah milik Aswad Sulaiman pada Senin, 2 Oktober 2017 tidak perlu.

Liputan6.com, Kendari - Razak Naba, kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara (konut) Aswad Sulaiman, menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya berlebihan. Penggeledahan rumah milik Aswad Sulaiman pada Senin, 2 Oktober 2017 menurut dia tidak perlu dilakukan.

Razak menyatakan, KPK hanya membawa delapan surat dari hasil penggeladahan yang dilakukan sejak pukul 12.00 hingga 17.00 Wita. Delapan surat ini di antaranya, surat pengangkatan Aswad sebagai Bupati Konut, surat pemberhentian sebagai bupati, SK pensiun, dan surat pemberhentian sebagai PNS.

Hanya mencari delapan surat ini, dikatakan kuasa hukum, seakan-akan Aswad Sulaiman sudah melakukan kejahatan luar biasa. Padahal, mestinya hanya melakukan pemberitahuan atau permintaan,

"KPK tidak perlu memasuki rumah Aswad Sulaiman. Selama ini, jangankan KPK, dipanggil kejaksaan pun, Pak Aswad Sulaiman selalu koperatif," ujar Razak Naba, Selasa (3/10/2017).

Ia mengatakan, kliennya tidak berada di rumahnya saat KPK datang karena melayat di salah satu kerabatnya. Selain itu, kondisi Aswad Sulaiman saat ini, kurang sehat.

"Kalau ada kemungkinan praperadilan, kenapa tidak kami tempuh?" ujar Razak Naba.

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, sebelumnya membenarkan kasus yang menjerat Aswad Sulaiman. "Kasusnya akan diumumkan Selasa (3/10/2017) sore, " ujar Laode.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal KPK, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di daerahnya.

"Mantan Bupati Konawe Utara. Terkait izin tambang,"‎ ujar sumber tersebut, Senin, 2 Oktober 2017.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak membantah penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara itu.

"Kalau berkaitan dengan pro justicia (termasuk penggeledahan) itu prosesnya sudah di penyidikan," ucap Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.