Sukses

Polisi Periksa Miryam S Haryani Terkait Laporan Dirdik KPK

Miryam diperiksa sebagai saksi terkait pemberitaan di media massa yang dianggap bernuansa fitnah terhadap Dirdik KPK Aris.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani dipanggil kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Miryam diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

"Rencananya sesuai dengan apa yang Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Argo menjelaskan, Miryam diperiksa sebagai saksi terkait pemberitaan di media massa yang dianggap bernuansa fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Aris.

Keterangan Miryam diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada 20 September 2017.

"Karena keterangan yang kemarin belum selesai. Dari pemeriksaan nanti akan ditambah, ini namanya pemeriksaan tambahan," ucap Argo.

Terkait hal ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memanggil dua jurnalis senior Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi. Dua jurnalis senior Kompas TV ini diduga diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Tentukan Waktu

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan adanya panggilan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terkait laporan Aris perihal konten yang ditayangkan di Kompas TV.

"Betul dipanggil (terkait laporan Dirdik KPK). Tapi waktunya saya lupa," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/3 891/IX/2017/Dit.Reskrimsus, Aiman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 29 September 2017 pukul 10.00 WIB. Begitu juga Rosi, sapaan akrab Rosiana, juga dijadwalkan diperiksa pada waktu yang sama.

Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Namun Adi belum bisa memastikan kapan Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik. "Waktu itu kan tergantung dari dirinya, bisa hadir kapan. Tapi yang pasti iya, dipanggil Aiman dan Rosi," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.