Sukses

Pemerintah Diminta Segera Bertindak terkait Peredaran Obat PCC

Komisi IX awalnya meragukan kebenarannya informasi soal obat PCC itu. Namun setelah ditelusuri, kejadian tersebut ternyata benar adanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera melakukan tindakan terkait beredarnya obat PCC. Akibat obat tersebut, sebanyak 61 pasien dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang ini.

"Sudah banyak laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan obat yang dimaksud. Ada banyak orangtua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menambahkan, awalnya, kabar tersebut diragukan kebenarannya. Namun setelah ditelusuri, kejadian tersebut ternyata benar adanya.

"Dalam dua hari terakhir ini, grup medsos Komisi IX ramai membicarakan masalah obat PCC. Awalnya teman-teman meragukan kebenarannya. Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengonfirmasi, kelihatannya berita itu benar," jelas Saleh.

Semestinya, lanjut dia, BPOM melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon, obat tersebut berasal dari luar negeri. Tentu izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.

"Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja."

Selain BPOM, BNN didesak untuk berperan aktif. Sebab, gejala yang ditimbulkan akibat obat tersebut mirip dengan narkoba.

"Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat," kata Saleh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengedar PCC Ditangkap

Pascagegernya kalangan pelajar yang masuk rumah sakit jiwa karena tidak sadarkan diri setelah mengonsumsi obat PCC, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan BNNP Sulawesi Tenggara bergerak cepat menangkap para pengedar obat-obatan tersebut.

"Iya, kita sudah amankan delapan orang," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis, 14 September 2017.

Kedelapan orang tersebut, kata Sunaryo, terdiri atas berbagai kalangan, mulai dari pengangguran, apoteker hingga ibu rumah tangga. Mereka juga diamankan dari berbagai tempat, termasuk Kabupten Kolaka dan Kota Kendari.

"Profesinya beragam, mulai dari pengangguran, ibu rumah tangga, bahkan ada juga yang berprofesi sebagai apoteker. Mereka diamankan dari Kolaka dan Kendari," ujar Sunaryo.

Sunaryo menyebutkan bahwa obat-obatan yang dalam daftar G yang diedarkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya somadril, tramadol, dan obat PCC.

"Ada beberapa jenis yang diedarkan, termasuk somadril, tramadol, dan PCC. Selain kedelapan orang penyalur obat daftar G itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan berbagai jenis itu dan uang tunai jutaan rupiah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.