Sukses

Menggunjingkan Barang Rampasan Negara

Bagaimana prosedur penanganan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dari pelaku kejahatan?

Liputan6.com, Jakarta - Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari kasus-kasus korupsi menjadi salah satu poin yang ditelusuri tim Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR. KPK dinilai tidak transparan mengelola rampasan negara tersebut. 

Gencarnya para wakil rakyat mempertanyakan rimba barang rampasan ini hingga dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama KPK beberapa waktu lalu. KPK merespons dengan menjanjikan data (daftar barang sitaan) yang dimiliki. 

Sesuai kebijakan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2011, pengelolaan barang rampasan negara dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini