Sukses

MKD Minta Pelapor Fadli Zon Lengkapi Berkas Aduan

Fadli Zon mengatakan, laporan MAKI terhadapnya atas surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto salah alamat.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan, surat pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai masalah surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK, belum lengkap.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding meminta pihak yang bersangkutan melengkapi laporan tersebut. Sebab, bukti akan hal itu belum dilampirkan.

"Kemarin MKD sudah menerima pengaduan dari MAKI. Memang laporan yang diterima belum lengkap," ucap Sarifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Dia menjelaskan, MAKI hanya melampirkan sebuah berita media online tanpa melampirkan tentang bukti surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Jadi hanya sebatas pada berita lewat media online dari pihak pelapor," ujar dia.

Sarifuddin menambahkan, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut jika telah terpenuhi persyaratannya, sehingga jika terbukti terdapat pelanggaran, akan dilakukan pemanggilan kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerinda tersebut.

"Jika terbukti melanggar Pasal 6 dan 3 tentang kode etik, sesuai dengan hukum acara kita kepada seorang terlapor yang sudah berulang kali diproses di MKD, maka itu akan diakumulasikan hukumannya," jelas Sarifuddin.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Fadli Zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, laporan MAKI terhadapnya atas surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat.

Menurut Fadli, banyak pihak yang berkomentar, tapi belum membaca isi surat permohonan. Hal itu, menurut dia, menimbulkan pemberitaan hoax.

"Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tapi tidak baca suratnya. Itu menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Politikus Partai Gerinda ini menjelaskan, dirinya tidak meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto. Surat tersebut merupakan surat aspirasi dari Novanto sebagai masyarakat Indonesia yang diajukan kepada DPR.

"Suratnya ini terlampir, itu adalah aspirasi dari Novanto, lalu aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu, ada surat dari Kades soal penyerobotan lahan, kasus perlindungan hukum," papar Fadli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.