Sukses

Bareskrim Sita Tambang Milik Tersangka Korupsi Tanah di Sumbar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sebuah lahan tambang milik Yusafni.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sebuah lahan tambang milik Yusafni, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2012-2016.

"Dalam proses penyitaan, minggu kemarin baru diukur luasnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Yusafni, kata Erwanto, diduga membeli lahan tambang tersebut dari hasil korupsi. Lahan tambang di Tegal, Jawa Tengah yang disita itu adalah tambang pasir. Namun tambang tersebut belum sempat dikelola.

"Lahan dibeli bertahap, baru sebagian dibayar Rp 500 juta. Tapi sudah ada pembelian delapan bidang tanah untuk jalan akses masuk ke tambang senilai Rp 1,1 miliar," terang Erwanto.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis Sumatera Barat (Sumbar).

Pengadaan tanah itu dilakukan oleh Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar selama 2012-2016. Atas pengungkapan kasus ini penyidik menetapkan satu tersangka.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Proyek

Kasubdit IV Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengatakan, tersangka adalah Yusafni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Yang bersangkutam sudah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (27/7) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017 lalu.

Endar menambahkan, kegiatan proyek itu yakni pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar. Di proyek itu kemudian muncul indikasi penyimpangan dalam proses ganti rugi tanah.

Total nilai proyek itu sendiri sebesar Rp 120 Miliar. Dari nilai total proyek itu yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sekira Rp 60 Miliar. "Modusnya yang bersangkutan adalah melakukan penyimpangan pertanggungjawaban. Jadi ada yang fiktif dua kali," tambah dia.

Untuk saat ini, Yusafni telah dilakukan penahan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 16 Agustus 2017," tandas Endar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.