Sukses

KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Tipikor Bengkulu

KPK mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penanganan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Basaria menyebut, ketiganya adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎ dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.

"Diduga terkait penanganan perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu dengan tersangka Wilson, agar dijatuhkan hukuman ringan," jelas dia.

Lebih lanjut, Wilson sendiri terjerat perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu Tahun 2013. Kesepakatan pun dibuat antara Hakim Dewi ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.

Syahdatul Islami sendiri nyatanya merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. "Jadi selama proses persidangan, keluarga mencoba mendekati hakim lewat panitera. Jumlah uang yang disepakati Rp 150 juta," jelas Basaria.

Putusan Wilson

‎"Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. Dimana dakwaan primer tidak terbukti dan subsidernya terbukti," Basaria menandaskan.

Sebagai pihak penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.