Sukses

Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan

Alfian ditangkap petugas, Rabu 6 September 2017. Penangkapan itu beberapa jam setelah eksepsinya dalam kasus ujaran kebencian diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2017).

Alfian ditangkap petugas, Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu hanya beberapa jam setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Majelis hakim menerima eksepsi Alfian dalam persidangan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya. Menurut Alkatiri, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda, Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:


Diminta Bantuan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan penangkapan kliennya itu terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.