Sukses

Dirkrimsus Polda Metro: Aris Budiman Baik, Jarang Marah

Brigjen Pol Aris Budiman tengah menjadi sorotan publik. Hal itu seiring dengan aksinya sebagai Dirdik KPK yang melaporkan Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Pol Aris Budiman tengah menjadi sorotan publik. Hal itu seiring dengan aksinya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK tanpa seizin pimpinan. Dia juga melaporkan anak buahnya, Novel Baswedan.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik. Saat ini, kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebagai rekan di kepolisian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menilai Aris Budiman sebagai sosok yang baik. Jenderal bintang satu itu bahkan dikenal jarang memarahi anak buahnya.

"Dia ini orang yang baik. Jarang saya melihat dia itu marah. Malahan tidak pernah saya lihat dia marah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017 malam.

Menurut dia, pelaporan Aris Budiman ke Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa perkaranya tak main-main lagi. Sebab, Aris biasanya bisa meredam tudingan-tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.

"Artinya, kalau beliau bisa sampai marah seperti ini, artinya ada satu hal yang menyentuh kepada personalnya. Harga dirinya," ucap Adi.

Saksikan video berikut:

Pelaporan Aris Budiman

Sebelumnya, Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Pada perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi dan belum diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.