Sukses

Alex PDIP: Ada Penyimpangan KPK, Perlu Dibentuk Badan Pengawas

Menurut alex PDIP, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pansus KPK bisa tetap fokus bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menilai wajar desakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Ini menyusul temuan sementara Pansus Angket KPK yang menyebut adanya penyimpangan sehingga revisi UU KPK bakal dilakukan.

"Kalau soal Perppu itu soal wacana wajar saja, sah-sah saja. Tapi sekarang kan pansus masih berlangsung. Jadi kita harusnya kemudian mendorong, konsentrasi terhadap temuan pansus," ujar Alex di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pansus bisa tetap fokus bekerja. Hal ini dikarenakan masa kerja pansus hanya sampai akhir September.

"Tentu kita harapkan agar pansus itu tidak perlu diperpanjang, pada saat nanti tugasnya berakhir sudah bisa mengambil sebuah rekomendasi yang akan kita ambil keputusan dan akan kita sahkan dalam paripurna," ucap dia.

Terkait laporan temuan Pansus Hak Angket KPK, Alex mengaku fraksi PDIP sudah mempelajarinya. Dan sementara waktu, kesimpulannya adalah tidak ada lembaga negara yang bekerja sendiri tanpa pengawasan. "Terkait ini, kita mendorong dibentuknya badan pengawas," tegas dia.

Mengenai bagaimana pembentukan badan pengawas itu, Alex mengaku sedang mencermatinya apakah dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) KPK atau tidak.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap PDIP

Alex menegaskan Fraksi PDIP akan memfokuskan pada temuan Pansus Hal Angket KPK. Dari temuan tersebut, pihaknya baru akan mengambil sikap.

"Terkait temuan-temuan itu dilaporkan ada penyimpangan. Nah untuk itu rekomendasinya adalah membentuk badan pengawas. Nah implikasinya membentuk badan pengawas itu nanti harus merevisi UU, kita cermati. Ini kan masih laporan-laporan terus. Ini baru satu poin, nanti kita lihat," ucapnya.

Begitu pula dengan teknis badan pengawas tersebut. Menurut dia, saat ini juga sedang dirumuskan. "Intinya itu kita sebagai fraksi mendapat laporan ini loh, solusinya apa bentuk badan pengawas. Apakah nanti badan pengawas segala macem, nanti kita kaji lagi, intinya harus ada pengawasan," papar dia.

Yang sekarang terjadi. lanjut Alex, adalah ada satu masalah kemudian dibentuk seperti dewan etik. Hal ini yang dianggapnya tidak mencerminkan adanya pengawasan yang melekat.

"Setahu saya seperti itu. Pengalaman sejarah 72 tahun merdeka, tidak ada lembaga yang bisa berjalan tanpa pengawasan kemudian bisa berjalan baik dan benar," tandas Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.