Sukses

Respons Golkar Tanggapi Perppu KPK Usul Fahri Hamzah

Agung mengatakan, kewenangan KPK tidak mengeluarkan SP3 tidak perlu dipermasalahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono turut angkat bicara terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Usulan tersebut adalah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK merekomendasikan kepada Presiden Jokowi guna membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

"Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa-bisa saja, mungkin soal prosedur," ujar Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Meski mengaku setuju dengan Perppu KPK tersebut, Agung meminta agar tugas dan inti pokok KPK tidak diubah sama sekali. Seperti, penyidikan, penahanan hingga penangkapan.

Agung mengatakan, mengenai KPK yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan.

"Kalau menurut saya itu tidak boleh diubah. Saya hanya minta supaya proses itu bisa dipercepat, jadi itu juga perlu didengar," pungkas Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu tentang KPK. Alasannya, pemberantasan korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat karena banyak terjadi penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan oleh KPK.

Dia mengatakan, perppu diusulkan karena menyelesaikan segala penyimpangan lewat revisi UU memakan waktu lama.

"Kalau saya sih memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu, ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak, Presiden harus berani," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Pansus Angket KPK sebelumnya menemukan 11 dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara.

Sebelas dugaan pelanggaran tersebut di antaranya adalah aspek kelembagaan, KPK bergerak dan menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini dinilai sangat mengganggu dan berpotensi membuat terjadinya abuse of power.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.