Sukses

Polisi Tangguhkan Penahanan Tora Sudiro

Penyidik memberikan peluang agar Tora Sudiro dapat melakukan proses medis dengan lebih memadai.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan zat psikotoprika dumolid. Dia lantas diberi kesempatan mencari pengobatan yang lebih baik untuk kesembuhannya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan, dokumen penangguhan penahanan Tora sudah ditandatangani Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan pada Sabtu 12 Agustus 2017.

"Mengingat bahwa keadaan kesehatan saudara Tora harus membutuhkan pengobatan yang lebih maksimal. Dia membutuhkan perawatan-perawatan yang tidak memadai atau belum umumnya bisa dipenuhi oleh pihak RSKO," tutur Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Vivick menyebut, dari pertimbangan itulah Tora pada akhirnya diberikan penangguhan penahanan. Penyidik memberikan peluang agar pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu dapat melakukan proses medis dengan lebih memadai.

"Untuk itu kami berharap dengan penangguhan ini dapat dipergunakan dengan baik oleh Tora dan keluarga serta lawyer agar kesehatan Saudara Tora bisa maksimal," jelas dia.

Tora Sudiro sendiri mengaku bersyukur dengan diberikannya penangguhan penahanan itu. Menurutnya, pengalaman yang dirasakannya itu sangat memberikan banyak pelajaran hidup.

"Kalau buat saya kayak pengalaman yang benar-benar luar biasa. Nggak semua orang bisa ngalamin hal ini. Kalaupun saya mendapatkan penangguhan ya saya alhamdulillah banget, seneng banget," kata Tora.

Meski begitu, dia belum mengetahui akan pindah berobat ke mana usai menyelesaikan prosedur lainnya di RSKO. Banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat membuat kesan tersendiri bagi Tora.

"Saya mau berobat belum tahu nih nanti kita cek ke keluarga dulu mau dibawa kemana," Tora menandaskan.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.