Sukses

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Jual Gadis di Bawah Umur

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berikut barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang sebesar Rp 580 ribu.

Liputan6.com, Bogor - Seorang ibu rumah tangga nekat bisnis prostitusi dengan menawarkan gadis di bawah umur ke para pria hidung belang.

Sl (47) ditangkap polisi dengan tuduhan perdagangan orang atau human traffiking.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicki mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perdagangan orang. Polisi kemudian menyamar dengan cara berpura-pura menjadi konsumen.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi pun akhirnya menangkap pelaku pada Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 22.30 WIB, di Hotel Bumi Parahyangan, Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Bogor.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berikut barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang sebesar Rp 580 ribu.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan tiga gadis di bawah umur masing-masing AS (16), TP (14) dan SF (16).

Menurut Dicki, pelaku menawarkan gadis yang masih berusia di bawah umur melalui WhatsApp.

Tersangka memperlihatkan foto-foto gadis-gadis tersebut yang dikirim kepada calon pelanggannya itu.

"Bahwa gadis tersebut bisa diorder," kata Dicki, Minggu (13/8/2017).

Saat kiriman foto tersebut mendapat respons pelanggan dan sepakat dengan pilihan konsumen, tersangka akan membawanya ke hotel yang telah disepakati.

"Gadis tersebut dijual tersangka dengan tarif Rp 400 ribu. Tersangka mendapat jatah Rp 100 ribu dari satu orang gadis yang ia tawarkan," kata Dicki.

Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan mencari kemungkinan korban lain. Karena transaksi tidak hanya dilakukan di satu hotel.

Saksikan video menarik di bawah ini:

"Masih dalam pengembangan," ujar Dicki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.