Sukses

Jajaran Peradilan Sulut Curhat Minimnya Fasilitas untuk Personil

Komisi III DPR menerima keluhan jajaran peradilan Sulut soal kebutuhan hakim, fasilitas gedung dan rumah jabatan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR melakukan pertemuan dengan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Agama Manado, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer III-17 Manado beserta jajarannya.

Pertemuan dalam rangkaian kunker ini dimaksudkan untuk menggali masukan dan informasi mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i dalam acara ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi personel hakim yang minim, sarana dan prasarana yang tidak mencukupi dan masih banyak kantor yang ngontrak karena tidak ada rumah dinas.

“Walau dengan tantangan besar mereka (jajaran peradilan) tetap saja menginginkan agar ada penambahan hakim, penambahan fasilitas gedung peradilan dan rumah jabatan,” papar M. Syafi’i, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, di Manado, Rabu (9/8/2017).

Lebih lanjut, ada hal yang dipaparkan membuat miris, ketika ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pengadilan tidak bisa mengeksekusinya. Hal ini dikarenakan peradilan berada di bawah ancaman ketika akan mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Yang juga dikeluhkan, lanjut dia, ketika pengadilan meminta bantuan kepada kepolisian lebih sering mengabaikan permintaan tersebut. Selain itu, petugas pengadilan merasa sangat tidak nyaman karena ada tekanan dari pihak pihak eksternal pada waktu akan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga telah mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Utara, yang katanya hanya koordinasi saja yang kurang terjalin dengan baik.

“Karena salah satu tupoksinya mengawal hakim dalam melaksanakan tugasnya dan mengawal eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ke depan mereka berjanji akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan pihak peradilan,” ungkapnya.

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.