Sukses

Demokrat: Dana Haji untuk Infrastruktur Jangan Sebatas Wacana

Investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dan memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Bidang Agama Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengatakan wacana pemerintah agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur perlu dibahas seksama.

Dia menuturkan, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," kata Khatibul dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2017).

Dia menuturkan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dan memperhatikan prinsip lain, yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

"Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," jelas Khatibul.

Anggota Komisi VIII DPR ini menuturkan, investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Itu adalah amanat undang-undang.

"Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Khatibul.

Dia mengatakan, dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 Triliun.

Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke Sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen.

"Dana haji juga harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia memberi contoh, untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, dan rumah sakit.

"Demikian pula infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," tandas Khatibul.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.