Sukses

Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pihaknya telah menangkap penyalur tenaga kerja ilegal bernama Husni. Dia ditangkap di rumahnya Pondok Gede, Bekasi.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal.

"Semalam sudah ditangkap Direktur PT NIJ. Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi di Jakarta, Jumat 28 Juli 2017.

Dia menjelaskan, perusahaan itu masih memiliki kuota visa TKI walaupun sudah dicabut izinnya sejak 2016. Karena hal itu, Husni memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi beberapa pesanan pembuatan visa ke Kedutaan Abu Dhabi.

Kemudian, kata Ferdi, Abdul Rahman akan memberikan hasil pembayaran pembuatan visa kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ.

"Biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggung jawab perusahaan proses visa sebesar Rp 2,2 juta tiap calon TKI. Itu digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan," ujar dia.

Ferdi menyatakan, keuntungan setiap pembuatan visa oleh Abdul Rahman sekitar Rp 600 ribu dan dibagi berdua dengan Husni. Tak hanya itu, saat penyidik memeriksa rekening Abdul Rahman terdapat data transfer ke rekening Husni.

"Lalu kita lanjutkan penyitaan akta serta blangko Husni selaku Direktur PT NIJ. Penyidik juga sudah melakukan penangkapan kepada Muliyati selaku admin dan Hera Sulfawati sebagai pegawai," jelas Ferdi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sebelumnya, kasus dugaan TPPO ini terungkap ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan keberangkatan 10 orang yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Sepuluh korban tersebut diamankan dari perusahaan penyalur TKI bernama PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2017.

Perusahaan tersebut ternyata ilegal. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasinya pada 30 Desember 2016.

"Kami bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah dan mengamankan 10 orang calon TKI," kata Ferdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Tak hanya mengamankan 10 calon TKI, penyidik juga mengamankan seorang perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.